Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditetapkan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Pada Bab IV, Pasal 5 ayat (4) huruf p Perda Nomor 17 tahun 2016 dinyatakan bahwa Dinas Perikanan dengan tipe B adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, fungsi dari Dinas Perikanan yaitu :
a) Penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perikanan;
b) Penyusunan perencanaan program dan anggaran urusan pemerintahan bidang perikanan;
c) Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perikanan;
d) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perikanan;
e) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perikanan;
f) Pembinaan penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintahan bidang perikanan;
g) Pembinaan UPTD;
h) Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perikanan;
i) Penyusunan perjanjan kinerja;
j) Penetapan dan pelaksanaan standart pelayanan dan standar operasional prosedur;
k) Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
l) Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
m) Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
n) Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan;
o) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun penjabaran Tugas Pokok Susunan Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
A. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas:
a) menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Dinas;
b) merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap dan pengelolaan hasil perikanan;
c) mengoordinasikan pelaksanaan program di bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap dan pengelolaan hasil perikanan;
d) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap dan pengelolaan hasil perikanan;
e) melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap dan pengelolaan hasil perikanan;
f) mengelola Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan fungsi Dinas;
g) mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
h) melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
i) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas:
a) merencanakan kebijakan operasional pada Sekretariat berdasarkan kebijakan umum Kepala Dinas dan Rencana Strategis Dinas sebagai pedoman kerja;
b) mengoordinasikan program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur serta pengembangan system perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan antar Bidang;
c) menyiapkan bahan perumusan kebijakan tentang program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur serta pengembangan sistem perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
d) mengoordinasikan penyusunan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Dinas dan kegiatan Dinas, mendokumentasikan berita dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
e) melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat;
f) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Bidang Perikanan Budidaya
Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas:
a) menyusun program kerja Bidang perikanan budidaya sebagai penjabaran Rencana Strategis Dinas;
b) merumuskan kebijakan Pemerintah daerah di bidang perikanan budidaya;
c) merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang perikanan budidaya;
d) melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang perikanan budidaya;
e) melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Budidaya; dan
f) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. Bidang Perikanan Tangkap
Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas :
a) menyusun program kerja Bidang Perikanan Tangkap sebagai penjabaran Rencana Strategis Dinas;
b) merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perikanan tangkap;
c) merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di bidang perikanan tangkap;
d) melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Perikanan Tangkap;
e) melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Tangkap; dan
f) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F. Bidang Pengelolaan Hasil Perikanan
Bidang Pengelolaan Hasil Perikanan mempunyai tugas :
a) Menyusun program kerja Bidang Pengelolaan Hasil Perikanan sebagai penjabaran Rencana Strategis Dinas;
b) Merumuskan kebijakan Daerah dibidang pengelolaan hasil perikanan;
c) merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang pengelolaan hasil perikanan;
d) melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang pengelolaan hasil perikanan;
e) melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan hasil perikanan; dan
f) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
G. Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan memperhatikan senioritas, kepangkatan dan profesionalitas.
4. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang yang membidangi atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Dinas.
5. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
H. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pelelangan Ikan (TPI)